Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kementerian Sepakat Percepat Dana Pinjaman Daerah

Kompas.com - 28/12/2017, 17:36 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat proses pencairan dana pinjaman daerah.

Targetnya proses pinjaman daerah mulai dari pengajuan hingga pencairan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bisa selesai diproses dalam waktu 40 hari.

"Jadi ini prosedurnya disederhanakan. Kalau dulu ada urutan, ke instansi ini dulu pertama, lalu kedua dan ketiga. Akibatnya prosesnya jadi lama," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Penandatanganan MoU Kerjasama Koordinasi Percepatan Pinjaman Daerah, Kamis (28/12/2017).

Proses pengajuan pinjaman daerah ini nantinya tidak lagi dilakukan berututan, melainkan secara simultan. Dengan kata lain, persetujuan yang diperlukan bisa diurus secara bersamaan tanpa harus menunggu yang lainnya.

Baca juga: Menko Darmin Tegaskan Divestasi Saham Freeport Bisa Dicomot Tanpa IPO

Namun Darmin memberi catatan, pencairan pinjaman daerah tersebut hanya bisa dilakukan oleh SMI jika pemerintah daerah yang mengajukan memang sanggup membayar pinjaman.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menambahkan bahwa ruang lingkup MoU tersebut memiliki dua aspek utama, yakni soal koordinasi dan sinkornisasi.

"Ini mencakup dua aspek utama yaitu sinkroniksasi pelaksanaan pemberian pinjaman daerah, kedua koordinasi dalam penyelesaian masaalah dan hambatan yang muncul dalam upaya percepatan pemberian pinjaman daerah, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 30, tahun 2011," imbuhnya.

Adapun, penandatanganan MoU itu juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo; Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba; serta Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com