Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk

Kompas.com - 28/12/2017, 19:13 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana perubahan terhadap PMK No 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Perubahan tersebut memberi kelonggaran dalam tata cara membawa barang asal luar negeri untuk masuk Indonesia.

Bila sebelumnya penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang dengan nilai maksimal 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka dengan adanya perubahan tersebut, penumpang boleh membawa barang senilai 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk.

Baca juga : Alasan Pemerintah Longgarkan Aturan Bea Masuk Oleh-oleh dari Luar Negeri

Kelonggaran tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi; dan tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.

"Kami menyampaikan pada masyarakat bahwa batas membawa barang bebas bea masuk sekarang dinaikkan dari 250 dollar AS per orang, menjadi 500 dollar AS per orang," kata  wanita yang akrab disapa Ani itu, dalam Konferensi Pers Ketentuan Barang Ekspor dan Impor yang Dibawa Penumpang, di Gedung Kemenkeu, Kamis (28/12/2017).

Baca juga: Sri Mulyani: Negara yang Bisa Ekspor Menunjukkan Negara Maju

Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 rencananya akan berlaku dalam rentang satu atau dua hari mendatang. Saat ini, hasil peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masih belum diberlakukan.

"Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar ya ini berlaku," ucapnya.

Ani menjelaskan lebih rinci, bila barang yang dibawa melebihi ketentuan, maka selisih nilainya akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, barang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP; atau 15 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai contoh, jika penumpang membawa barang senilai 800 dollar AS, maka dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar 500 dollar AS. Sedangkan selisihnya, 300 dollar AS akan dikenai bea masuk 10 persen.

Sementara perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.

Kompas TV Pajak "Oleh-Oleh" Ada di Bandara, Cermati ya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com