Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Pamerkan Sistem "Perisai" ke Pemerintah Jepang

Kompas.com - 29/12/2017, 13:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menghadiri pertemuan bilateral dengan pemerintah Jepang.

Pada pertemuan tersebut delegasi Indonesia menunjukkan keunggulan sistem Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) ke pemerintah Jepang.

Pertemuan bilateran tersebut secara spesifik membahas evaluasi dari kegiatan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Di dalam pertemuan tersebut hadir Direksi BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan dari JICA, Kementrian Kesehatan dan Ketenagakerjaan Jepang, para pimpinan Federasi Sharoushi serta KBRI Jepang.

Baca juga : Ulang Tahun ke-40, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Hadiah Rumah

Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan, Agus Susanto dalam pertemuan tersebut memaparkan bahwa saat ini terdapat 126 Juta angkatan kerja di Indonesia, namun yang wajib menjadi peserta sebanyak 86 Juta pekerja selain PNS, TNI dan Polri.

Sedangkan yang telah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 47 Juta tenaga kerja, dan yang masih aktif membayar iuran sebanyak 25,4 juta.

Lalu untuk menambah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dibuatlah sistem Perisai. Perisai sendiri merupakan hasil pengembangan sistem keagenan kepesertaan Sharoushi dan Japan Collection System.

Indonesia telah berhasil menerapkan adopsi tersebut dalam sebuah pilot project yang diselenggarakan di 10 provinsi. Hasilnya terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga : Adakah Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan PERISAI dengan sistem aplikasi digital berbasis internet yang dioperasikan melalui smartphone. Aplikasi ini mengintegrasikan sistem yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem di Bank.

Dengan aplikasi digital tersebut seluruh proses ditangani secara Elektronis, Straight Trough Processing (STP), Single Sign On, dan Paperless.

“Aplikasi ini tidak hanya mempermudah sistem kerja Perisai dalam mengakuisisi peserta, namun juga memudahkan pemantauan secara real time oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, aplikasi ini juga digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk meminimalisir risiko terjadinya fraud," jelas Agus dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/2017).

Sistem Perisai sendiri baru satu bulan diimplementasikan, tepatnya sejak November 2017 lalu dan sekarang telah berhasil mengakuisisi 12.000 peserta baru.

Jumlah agen Perisai yang telah direkrut tercatat sebanyak 512 orang, namun yang aktif melakukan akuisisi baru 195 orang.

Sebagai bentuk apresiasi pelaksanaan tugasnya, PERISAI akan mendapatkan insentif yang menarik dari BPJS Ketenagakerjaan.

Insentif pertama adalah Insentif Akuisisi sebesar Rp 500.000 per bulan, dengan syarat harus melakukan akuisisi peserta baru minimal 50 peserta setiap bulan. Ada juga Insentif Iuran sebesar 7,5 persen dari total jumlah iuran yang dikumpulkan setiap bulan.

Pada tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan berencana merekrut secara bertahap 5.000 orang Perisai untuk melakukan akuisisi 3 juta peserta baru.

Agen Perisai tersebut akan kami rekrut dari berbagai kalangan atau komunitas seperti dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kantor Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi serta Komunitas lainnya, tambah Agus.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di kantor pusat Sharoushi Federation tersebut juga dibahas rencana JICA untuk menjadi sponsor untuk membawa agen Perisai tertentu mendapatkan pelatihan di Jepang.

Kompas TV Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengadakan kuliah umum di aula Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com