Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Separo PNPB 2017 Disumbang oleh Kementerian ESDM

Kompas.com - 02/01/2018, 16:00 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

KARANGASEM, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan separo Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disumbangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpinnya. 

Hal ini diungkapkan Jonan saat mempimpin Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Eselon I dan II di pos pemantauan Gunung Agung di Desa Rendang, Karangasem, Bali, pada Selasa (2/1/2018). 

Menurut Jonan, kontribusi PNBP sektor ESDM sebesar Rp 129,07 triliun, atau 49,6 persen dari total PNBP 2017 sebesar Rp 260 triliun. 

"Sektor ESDM memegang peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional," kata Jonan.

Baca juga : Kementerian Keuangan Optimistis Target PNBP 2017 Tercapai

secara agregat, capaian ini juga lebih besar dibandingkan capaian PNBP sektor ESDM dua tahun ke belakang. PNPB Kementerian ESDM pada 2016 sebesar Rp 79,94 triliun. Sedangkan pada 2015 sebesar Rp 118,7 triliun. 

Capaian PNBP tersebut juga lebih besar dari target PNBP sektor ESDM dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 111 triliun, atau 116 persen dari target PNBP dalam APBN-P 2017.

PNBP subsektor minyak dan gas bumi (migas) per tanggal 29 Desember 2017 diperkirakan membukukan pendapatan Rp 85,6 triliun atau lebih tinggi dari target 2017 yang sebesar Rp 76,6 triliun.

Penerimaan ini didapat dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas yang sebesar Rp 79,6 triliun dan PNBP Migas lainnya Rp 6 triliun. Pada tahun 2016, PNBP migas adalah sebesar Rp 49 triliun dan tahun 2015 sebesar Rp 86 triliun. 

"Total penerimaan dari subsektor migas mencapai Rp 135 triliun atau 113 persen dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp 119 triliun," kata Jonan. 

Kompas TV Sejumlah wilayah terkena hujan abu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com