JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, sejumlah lembaga keuangan asing menyatakan minatnya untuk memiliki saham bank-bank lokal. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengatur batas kepemilikan asing pada bank lokal maksimal 40 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, aturan tersebut diterapkan regulator secara konsisten. Namun demikian, OJK juga tidak menutup kemungkinan pihak asing dapat memiliki saham bank lokal.
"Tentunya ada jalan keluar, tapi tentunya tidak akan melanggar ketentuan," jelas Wimboh di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Terkait kabar mengenai minat lembaga keuangan Jepang yang akan memiliki saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Wimboh menyatakan pihaknya mempersilakan lembaga tersebut datang untuk mengajukan izin kepada OJK. Kemudian, OJK baru akan memproses izin aksi korporasi tersebut.
Baca juga : Caplok Danamon, Bank of Tokyo Mitshubisi Optimistis Dapat Restu OJK
Adapun apabila sebuah lembaga keuangan asing ingin memiliki saham bank lokal dengan persentase lebih dari 40 persen, Wimboh mempersilakan lembaga tersebut datang ke OJK. Namun, OJK lebih ingin agar kepemilikan saham asing pada bank lokal lebih tersebar dan tidak terkonsentrasi.
"Tapi kita punya tujuan supaya kepemilikan ini jadi lebih ter-spreading (tersebar), jadi kesempatan yang mau investasi lebih banyak," jelas Wimboh.
Oleh karena itu, Wimboh mempersilakan sebuah lembaga keuangan asing berinvestasi dengan memiliki saham pada beberapa bank lokal. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak hanya pada satu bank dengan persentase besar.
Baca juga : OJK Belum Beri Izin Penambahan Saham Sumitomo di BTPN
Selain minat kepemilikan saham oleh MUFG atas Bank Danamon, lembaga keuangan Jepang lain juga telah memberi isyarat minat dalam meningkatkan kepemilikan sahamnya pada bank lokal.
Korporasi finansial Jepang Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) diketahui pun ingin meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk atau BTPN.
Meskipun demikian, OJK mengaku belum menerima pengajuan formal mengenai aksi korporasi itu.