Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi BPKN Tentang Dugaan Penggelapan Sertifikat yang Libatkan Bank BUMN

Kompas.com - 03/01/2018, 14:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) masih menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh pengembang PT Nusuno Karya.

Koordinator Bidang Pengaduan BPKN Rizal E Halim menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan konsumen yang kemudian langsung diproses oleh BPKN, beberapa waktu lalu.

"Kasusnya sejak 2009, kemudian tahun 2015 ada pihak ketiga, perbankan swasta, yang ingin menyita 204 unit rumah karena PT NK gagal bayar. Padahal, 204 unit tersebut milik konsumen yang kreditnya diambil dari BRI dan BTN," kata Rizal saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (3/1/2018).

Dari informasi yang dihimpun BPKN, menurut Rizal, sebagian besar konsumen sudah melunasi pembayaran sehingga mereka seharusnya berhak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Konsumen juga tercatat sudah mengadukan hal tersebut ke BPKN tahun 2016.

Baca juga : BPKN Duga 4 Bank BUMN Tersangkut Penggelapan oleh Pengembang Rumah

"Pertanyaannya, kok sertifikat tersebut bisa diagunkan pengembang? Padahal ketika akad kredit sertifikat tersebut dalam penguasaan pemberi kredit," tutur Rizal.

Menurut dia, jika yang dimaksud sebagai sertifikat induk, maka notaris seharusnya mengeluarkan cover note. Namun, cover note tersebut tetap harus dimonitor oleh bank selaku prudent principle karena cover note bukan akta autentik.

Sampai saat ini, ratusan konsumen yang dimaksud masih menempati rumah tetapi belum menerima sertifikat yang merupakan hak mereka.

Pihak BPKN kini masih berupaya memanggil notaris yang bersangkutan berikut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi pihak-pihak tersebut belum bisa hadir.

Baca juga : BPKN Pastikan Mandiri dan BNI Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sertifikat

Sebelumnya, Corsec BTN Agus Susanto menyampaikan pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

"Saya tanyakan dulu ke bagian bisnis. Saya belum dapat info soal itu," ujar dia kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com