Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kesalahan Besar Nasabah Saat Membeli Asuransi Jiwa

Kompas.com - 04/01/2018, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Apakah membeli asuransi jiwa termasuk salah satu resolusi keuangan Anda tahun 2018 ini? Bila saat ini posisi Anda adalah sebagai pencari nafkah utama di keluarga, sebaiknya Anda memang memiliki asuransi jiwa sebagai strategi manajemen risiko finansial keluarga.

Memiliki asuransi jiwa bisa membantu Anda mengantisipasi risiko-risiko finansial yang bisa timbul akibat kematian pencari nafkah dan karena musibah-musibah lain yang membuat keran pendapatan keluarga terganggu.

Namun, untuk membeli asuransi jiwa juga perlu kecermatan tersendiri agar tidak terjebak pembelian produk yang tidak tepat. Sering terjadi seseorang membeli asuransi jiwa, ternyata tidak sesuai kebutuhan sehingga saat dicairkan, risiko finansial yang dihindari masih terjadi dan mengguncang kesehatan finansial keluarga.

Misalnya nilai uang pertanggungan sangat kecil, tak sesuai perkiraan. Atau sebagian besar premi atau iuran yang dibayar per bulan ternyata dipotong cukup besar karena alasan tertentu dari perusahaan asuransi.

Bila Anda berencana membeli asuransi jiwa, perhatikan empat kesalahan besar hasil riset berikut ini agar Anda tidak salah membeli:

1.Tidak mengetahui kebutuhan uang pertanggungan

Banyak orang sekadar membeli asuransi jiwa tanpa terlebih dulu menghitung berapa kebutuhan uang pertanggungan yang sebenarnya dia butuhkan.

Alhasil, ketika terjadi risiko, uang pertanggungan yang cair ternyata tidak memadai untuk menutup kebutuhan finansial keluarga. Ketahui terlebih dulu berapa kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa Anda sehingga bisa menemukan produk yang tepat.

Cara mengetahui kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa bisa Anda hitung dengan pendekatan Human Life Value, dengan rumus pengalian antara nilai pendapatan saat ini ditambah risk free rate.

Sebagai contoh, pendapatan Anda saat ini Rp 10 juta per bulan dan tanggungan Anda baru bisa mandiri 20 tahun lagi. Asumsi risk free rate 5,2 persen. Maka, kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa adalah Rp 10 juta x 12 bulan x (110 persen+5,2 persen) x 20 tahun = Rp 1,42 miliar.

Setelah mengetahui kebutuhan uang pertanggungan, Anda tinggal mencari produk asuransi jiwa dengan nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar itu. Anda bisa menimbang produk term life atau asuransi jiwa berjangka murni yang harga preminya masih terjangka dengan nilai UP cukup besar.

2.Menganggap asuransi sebagai investasi

Perihal asuransi, satu hal yang perlu Anda selalu ingat adalah bahwa asuransi merupakan biaya. Asuransi bukanlah investasi di mana Anda bisa mengharapkan imbal hasil yang besar suatu hari nanti.

Sebaliknya, asuransi merupakan biaya karena pada prinsipnya asuransi merupakan skema pengalihan risiko seseorang pada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah kompensasi atau uang pertanggungan ketika terjadi risiko pada tertanggung atau pemegang polis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com