Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pahami Isi Perjanjian Pembiayaan agar Tak Berujung Konflik

Kompas.com - 05/01/2018, 10:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan.

Hal ini dilakukan guna menghindari adanya konflik yang berujung pada kerugian.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menuturkan, pemahaman isi kontrak penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

"Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” tutur Anto dalam keterangan resmi, Kamis (4/1/2018).

Baca juga : Kronologi BPKN Tentang Dugaan Penggelapan Sertifikat yang Libatkan Bank BUMN

Selain itu, setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.

Kemudian jika terjadi, eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan sejumlah hal.

Pertama, proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.

Kedua, pastikan prtugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.

Baca juga : BPKN Pastikan Mandiri dan BNI Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sertifikat

 

Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia pun harus membawa sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan, meliputi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di dalamnya diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan.

Di samping itu, OJK juga telah menerbitkan aturan yang salah satunya mengatur tentang sertifikasi profesi di bidang penagihan. Ini diatur dalam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga : BTN Siap Dukung Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan tersebut, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan.

"Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," ungkap Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com