JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengalihan harta dana wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dari luar negeri ke dalam negeri, atau dana repatriasi, belum mencapai target.
Terdapat selisih sekitar Rp 9 triliun dari target, yang artinya besaran nilai harta tersebut diduga masih berada di luar negeri.
"Di data laporan repatriasi, targetnya Rp 147 triliun. Realisasi di data kami sementara Rp 138 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).
Robert memastikan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Repatriasi sebelumnya ditegaskan sebagai komitmen sekaligus kewajiban peserta tax amnesty .
Baca juga : Wajib Pajak Menyesal Repatriasi Harta karena Politik memanas, Ini Kata Sri Mulyani
Dengan demikian, harta yang tadinya berada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri dan ditempatkan dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selisih 9 triliun sedang kami telusuri siapa-siapa saja wajib pajaknya," tutur Robert.
Setelah nanti mendapati data wajib pajak yang bersangkutan, Robert memastikan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Ini Daftar Penempatan Dana Repatriasi Tax Amnesty di Pasar Modal
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty, mengatur tentang wajib pajak yang terbukti masih menyembunyikan hartanya, terancam sanksi pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.