Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“BI Checking” di OJK Mulai Dilirik Masyarakat

Kompas.com - 07/01/2018, 10:00 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai dikelola Otoritas Jasa Keuangaan (OJK) dilirik masyarakat. Sistem yang dulunya dikenal “BI Cecking” ini dimulai dijalankan OJK pada 2 Januari 2018.

Layakan SLIK juga dioperasikan di kantor regional OJK di daerah. Di OJK Regional 3 Jawa Tengah-DIY, sejumlah warga sudah mulai mendatangi kantor itu untuk meminta informasi data debitur.

Di Kantor OJK Jateng-DIY di Semarang, sudah ada 14 pihak yang meminta informasi itu.

“Pelaksanaan SLIK di hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik,” ujar Kepala OJK Jateng-DIY, Bambang Kiswono, Sabtu (6/1/2018).

Baca juga : BI Checking Dianggap Menghambat Masyarakat Bawah Beli Rumah

Untuk layanan itu, OJK telah menugaskan pegawai untuk melayani mayarakat yang datang meminta informasi. Pelayanan oleh petugasnya, sambung dia, harus dilakukan secara baik, tentunya dengan ramah.

Selain di Jateng, SLIK serentak dilakukan OJK di 37 kota di Indonesia. Informasi soal SLIK dapat diakses melalui call center OJK di 157, serta kantor OJK di tiap daerah.

Di kantor pusat OJK, layanan SLIK disediakan di Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta mulai pukul 09.00 WIB– 15.00 WIB. Layanan juga dapat dilakukan melalui aplikasi informasi debitur (iDeb).

SLIK sendiri merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Layanan ini membantu kreditur untuk membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, serta menurunkan risiko kredit bermasalah.

Bagi masyarakat, layanan ini dapat mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Bagi nasabah baru, terutama pelaku usaha UMKM, mereka akan mendapat akses kepada pemberi kredit. 

Kompas TV Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com