Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pajak Aneh yang Pernah Ada di Dunia

Kompas.com - 09/01/2018, 07:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenal luas oleh masyarakat. Sebut saja pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, hingga bea materai.

Namun, mungkin tidak banyak yang tahu, ada beberapa pajak unik nan aneh yang pernah diberlakukan di dunia ini. Kompas.com merangkum 5 pajak aneh yang pernah ada di masa lampau.

1. Pajak jendela

Tahun 1696 di Inggris, Raja William III memperkenalkan pajak jendela, yakni mengenakan pajak kepada rumah berdasarkan jumlah jendela yang dimiliki. Akhirnya, banyak jendela di rumah yang ditutup dengan batu bata untuk menghindari pengenaan pajak.

Pada tahun 1851, pajak itu akhirnya tak diberlakukan lagi. Pasalnya, pengenaan pajak ini menimbulkan berbagai keluhan kesehatan lantaran minimnya pergerakan udara di rumah usai jendelanya ditutup dengan batu bata dan semen.

Baca juga: Pasca-pengenaan Pajak, Raja Salman Gelontorkan Tunjangan untuk Rakyat

2. Pajak jenggot

Kaisar Peter Agung dari Rusia, yang lahir tahun 1672, memperkenalkan pajak jenggot pada era 1700-an. Pada masa itu, memiliki jenggot adalah hal yang lumrah bagi kaum pria Rusia.

Agar seseorang bisa memelihara jenggot, maka ia harus membawa sebuah tanda bukti bahwa ia sudah membayar pajak jenggot.

3. Pajak bujangan

Di negara bagian Missouri, AS, pria yang masih melajang dan berusia 21-50 tahun dikenakan pajak yang lebih tinggi ketimbang pria yang sudah menikah. Pajak yang diberlakukan pada tahun 1820 silam ini sebesar q dollar AS per tahun.

Di masa sekarang, besaran pajak tersebut setara dengan 20 dollar AS atau sekitar Rp 270.000. Pajak lajang semacam ini kabarnya masih berlaku di beberapa negara.

4. Pajak air seni

Pada abad 1 Masehi, kaisar Romawi Vaspasian memberlakukan pajak air seni, yakni mereka yang membeli air seni harus membayar pajak. Kala itu, air seni adalah bahan penting dalam sejumlah proses kimia dan sumber amonia untuk membersihkan dan memutihkan toga, busana khas Romawi.

Oleh sebab itu, pastilah air seni adalah barang yang bernilai. Ini yang menjadi alasan hasil sekresi tumbuh tersebut dikenakan pajak.

5. Pajak lilin

Inggris memperkenalkan pajak lilin pada tahun 1789 silam. Warga dilarang membuat lilin sendiri kecuali mereka telah mendapatkan izin dan kemudian membayar pajak atas lilin yang diproduksi. Pajak ini kemudian dihapus pada 1831, berujung pada popularitas lilin yang kian meluas.

Kompas TV Pengenaan pajak ini diberlakukan justru pada saat harga minyak dunia kembali menguat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com