Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Luhut Bahas Soal Cantrang dengan Menteri Susi

Kompas.com - 09/01/2018, 07:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dirinya membahas masalah cantrang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi dengan empat kementerian di bawah koordinasinya.

Terhitung 1 Januari 2018 ini, alat penangkap ikan (API) yang tidak ramah lingkungan itu tidak boleh digunakan lagi oleh nelayan untuk menangkap ikan.

"Cantrang sudah diperintahkan supaya jelas statusnya, jangan macam-macam. Wapres sudah beritahu saya juga supaya ini semua dihentikan, jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang demo-demo," ucap dia seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1/2018).

Luhut menyebutkan, kebijakan mengenai larangan penggunaan cantrang menyebabkan banyaknya aksi nelayan yang protes karena tidak bisa melaut.  "Saya bilang jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman," katanya.

Baca juga : KKP Tegaskan, 1 Januari 2018 Tak Ada Lagi Nelayan Gunakan Cantrang

Mentri Susi Saat membacakan Sms Dari Nelayan Soal Kapal Cantrang Saat di BaliRobinson Gamar Mentri Susi Saat membacakan Sms Dari Nelayan Soal Kapal Cantrang Saat di Bali
Di sisi lain, lanjut dia, Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri juga mengatakan tidak ingin ada larangan-larangan.  "Tapi yang penting, kalau ada misal cantrang akan dibuat, harus ada aturan yang supaya tidak merusak lingkungan," sebutnya.

Dia mengaku akan menyerahkan proses penyelesaian masalah cantrang kepada Menteri Susi yang sama sekali tidak berkomentar seusai rapat koordinasi tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API  Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.

Baca juga:Presiden Jokowi: Sus, Jangan Diteruskan Urusan Cantrang...

Kompas TV Alat Cantrang Nelayan Boleh Dipakai Hingga Akhir Tahun 2017

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com