Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi Saya, tapi Amanat Undang-Undang

Kompas.com - 09/01/2018, 20:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjelaskan perihal sanksi kepada pelaku illegal fishing berupa penenggelaman kapal.

Hal ini diungkapkan dalam rangka menanggapi pernyataan berbagai pihak yang meminta Susi untuk tidak lagi menenggelamkan kapal.

(Baca: Wapres Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal)

"Tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan itu tiga kata yang dalam tiga tahun ini begitu melekat dan seolah-olah menjadi trademark daripada Susi Pudjiastuti. Padahal bukan," kata Susi melalui sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube KKP News pada Selasa (9/1/2018).

Susi melanjutkan, apa yang dia lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara.

Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide dia pribadi. Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan sehingga sebagai menteri, dia wajib melaksanakan amanat UU tersebut.

"(Penenggelaman kapal) bukan ide Pak Jokowi. Tetapi, Pak Jokowi, dengan ketegasan beliau untuk kami bisa mengeksekusi UU 45/2009 supaya pencurian ikan yang masif di Indonesia bisa selesai," tutur Susi.

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Dia juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Karena itu, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Jadi sekali lagi, penenggelaman kapal bukan ide, hobi Menteri Susi atau pemerintahan Pak Jokowi, bukan. Pak Jokowi dengan visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanannya, untuk bisa sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia, terutama para nelayan," ujar Susi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com