Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Penenggelaman Kapal, Ini Komentar Kadin

Kompas.com - 10/01/2018, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia, kembali menjadi pro kontra.

Berbagai tanggapan pub dilontarkan terhadapan kebijakan tersebut. Termasuk dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, menyatakan kapal-kapal eks asing seharusnya bisa dioptimalkan untuk membantu nelayan ketimbang ditenggelamkan.

Dia mengakui bahwa penenggelaman kapal ikan asing ilegal tidak sepenuhnya salah karena memberi efek jera terhadap penangkapan ikan ilegal. Ada landasan hukumnya, yaitu UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan.

Namun sebutnya, langkah itu tidak perlu diperpanjang. "Menggelamkan kapal butuh biaya juga, tidak kecil. Kenapa tidak dioptimalkan saja?" kata Prayanto, di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca juga: Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal Silakan Usul ke Presiden

Prayanto menuturkan, kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal itu memang dilematis karena jika menolak maka seringkali dianggap tidak nasionalis.

"Ada laporan dari Ambon, katanya nelayan tidak perlu melaut karena ikan sudah ada. Tapi di sisi lain, industri kekurangan pasokan ikan karena (armada) kapalnya kurang. Jadi kenapa kapal tidak dioptimalkan," ucapnya.

Kapal-kapal ikan yang dibeli bekas dari luar negeri sudah lama tidak lagi boleh beroperasi di Tanah Air. 

Dia menyarankan kapal-kapal eks asing yang tidak ditenggelamkan diserahkan kepada nelayan melalui koperasi nelayan. Hal itu dilakukan agar kapal yang disita bisa tetap dimanfaatkan.

Baca juga : Jalan Kaki 4 Kilometer, Menteri Susi Sebut Berkeringat hingga 10 Liter

Sebagai pengusaha, dia menilai biaya membangun kapal akan sia-sia jika kapal-kapal itu hanya berakhir jadi abu di lautan. Banyak eksekusi penenggelaman kapal memakai peledak itu terjadi di dekat garis pantai, sehingga dinilai potensial merusak lingkungan hidup.

"Kapal itu kewenangannya serahkan saja kepada menteri kelautan dan perikanan, jadi terserah menteri mau dipakai untuk riset, dihancurkan, dijual atau gimana," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mengatakan, tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

Kompas TV Komisi IV meminta kapal pencuri ikan disita dan diberikan kepada nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com