KOMPAS.com - Data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan pengguna moda transportasi udara mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.
dari kaca mata investasi, data tersebut artinya pembangunan dan pengembangan bandar udara (bandara) di Indonesia memiliki potensi yang sangat menjanjikan.
Pembangunan bandara sendiri termasuk dalam proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut pemerintah, pembangunan dan pengelolaan bandar udara membutuhkan partisipasi aktif dari investor swasta, baik lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya.
Hal ini tentu harus didukung dengan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan iklim investasi nasional termasuk kepastian hukum bagi para penanam modal.
Persyaratan
Kegiatan pengusahaan di bandar udara di Indonesia saat ini diatur dalam UU Penerbangan dan Permenhub No. PM. 187/2015. Kegiatan tersebut terdiri dari Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara.
Yang dimaksud dengan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan adalah pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas-fasilitas yang terkait.
Sedangkan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara meliputi jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara, kegiatan pelayanan penumpang dan barang, serta untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.
Baik Pelayanan Jasa Kebandarudaraan maupun Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara dapat diselenggarakan oleh badan usaha bandar udara setelah memperoleh Izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Izin Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dari Menteri Perhubungan.
Izin tersebut berlaku selama badan usaha melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan, dengan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Perusahaan yang telah memperoleh izin BUBU dapat melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan secara nyata dan menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih bandar udara komersial.
Lebih lanjut, pengusahaan bandar udara secara komersial dapat dilakukan pada bandar udara baru (greenfield) maupun bandar udara yang telah beroperasi (brownfield).
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenhub No. PM. 187/2015, pengusahaan bandar udara secara komersil dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia (BHI) melalui penyertaan modal kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, BHI juga dapat melakukan konsesi dan Kerjasama dalam bentuk lain untuk melakukan pengusahaan Bandar udara ini.