Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendra Ong, S.H., LL.M.
Lawyer

Partner dan Penasihat Hukum di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP Lawyers).

Peluang Terbuka bagi Investor Swasta Membangun Bandara di Indonesia

Kompas.com - 11/01/2018, 08:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

KOMPAS.com - Data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan pengguna moda transportasi udara mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.

dari kaca mata investasi, data tersebut artinya pembangunan dan pengembangan bandar udara (bandara) di Indonesia memiliki potensi yang sangat menjanjikan.

Pembangunan bandara sendiri termasuk dalam proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. 

Menurut pemerintah, pembangunan dan pengelolaan bandar udara membutuhkan partisipasi aktif dari investor swasta, baik lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya.

Hal ini tentu harus didukung dengan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan iklim investasi nasional termasuk kepastian hukum bagi para penanam modal.

Persyaratan

Kegiatan pengusahaan di bandar udara di Indonesia saat ini diatur dalam UU Penerbangan dan Permenhub No. PM. 187/2015. Kegiatan tersebut terdiri dari Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara.

Yang dimaksud dengan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan adalah pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas-fasilitas yang terkait.

Sedangkan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara meliputi jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara, kegiatan pelayanan penumpang dan barang, serta untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.

Baik Pelayanan Jasa Kebandarudaraan maupun Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara dapat diselenggarakan oleh badan usaha bandar udara setelah memperoleh Izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Izin Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dari Menteri Perhubungan.

Izin tersebut berlaku selama badan usaha melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan, dengan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.

Perusahaan yang telah memperoleh izin BUBU dapat melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan secara nyata dan menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih bandar udara komersial.

Lebih lanjut, pengusahaan bandar udara secara komersial dapat dilakukan pada bandar udara baru (greenfield) maupun bandar udara yang telah beroperasi (brownfield).

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenhub No. PM. 187/2015, pengusahaan bandar udara secara komersil dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia (BHI) melalui penyertaan modal kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, BHI juga dapat melakukan konsesi dan Kerjasama dalam bentuk lain untuk melakukan pengusahaan Bandar udara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com