Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Komoditas Membaik, PNBP Pertambangan Lampaui Target

Kompas.com - 11/01/2018, 18:40 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada 2017 mencapai Rp 40,6 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, jumlah tersebut melampaui target yang dicanangkan pihaknya.

"Dari target 2017 Rp 32,7 triliun. Sampai Desember (2017) Rp 40,6 triliun, atau 125 persen dari target APBN," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Bambang menyebutkan, PNBP sektor mineral dan batu bara 2017 terdiri dari royalti sebesar Rp 23,2 triliun, iuran tetap Rp 0,5 triliun, dan penjualan hasil tambang Rp 16,9 triliun.

Baca juga: Mercy Tawarkan Truk Lokal ke Pertambangan Indonesia

Menurut dia, meningkatnya setoran PNBP pada tahun lalu disebabkan oleh kenaikan ekspor dan perbaikan harga komoditas mineral dan batu bara.

Sementara itu, pada tahun 2018 ini, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem digital dalam mekanisme pembayaran PNBP atau e-PNBP.

"Selain melakukan administrasi dengan sistem penagihan, Januari ini kami bikin e-PBNP, jadi kewajiban perusahaan dan menghitung lebih mudah," sebutnya.

Dengan demikian, pihaknya mengaku optimis penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara akan meningkat.

Kompas TV Dengan izin ini, Freeport dipastikan bisa melanjutkan ekspor hasil produksi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com