JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada 2017 mencapai Rp 40,6 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, jumlah tersebut melampaui target yang dicanangkan pihaknya.
"Dari target 2017 Rp 32,7 triliun. Sampai Desember (2017) Rp 40,6 triliun, atau 125 persen dari target APBN," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Bambang menyebutkan, PNBP sektor mineral dan batu bara 2017 terdiri dari royalti sebesar Rp 23,2 triliun, iuran tetap Rp 0,5 triliun, dan penjualan hasil tambang Rp 16,9 triliun.
Baca juga: Mercy Tawarkan Truk Lokal ke Pertambangan Indonesia
Menurut dia, meningkatnya setoran PNBP pada tahun lalu disebabkan oleh kenaikan ekspor dan perbaikan harga komoditas mineral dan batu bara.
Sementara itu, pada tahun 2018 ini, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem digital dalam mekanisme pembayaran PNBP atau e-PNBP.
"Selain melakukan administrasi dengan sistem penagihan, Januari ini kami bikin e-PBNP, jadi kewajiban perusahaan dan menghitung lebih mudah," sebutnya.
Dengan demikian, pihaknya mengaku optimis penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara akan meningkat.