JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum dan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tidak berubah.
Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 16 Januari 2018 sampai 14 Mei 2018. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah dan valas masing-masing mencapai 5,75 persen dan 0,75 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah sebesar 8,25 persen.
"Beberapa faktor yang menjadi dasar menentukan berapa tingka bunga penjaminan LPS, kami selalu perhatikan kondisi ekonomi secara umum, kondisi perbankan, dan likuiditas sistem keuangan, khususnya perbankan," sebut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: LPS: Pertumbuhan Kredit Masih Lambat
Halim menyatakan, secara umum kondisi perbankan Indonesia hingga akhir tahun 2017 baik. Tren suku bunga simpanan cenderung menurun, namun mulai melandai.
Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan pun terjaga. Pun kondisi ekonomi nasional cenderung kondusif dan stabil.
"Kondisi perbankan kita, rasio permodalan cukup tinggi, 22 persen lebih. Likuiditas perbankan mengalami kenaikan, artinya likuiditas yang dimiliki perbankan relatif cukup banyak," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.