Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Persen Saham Freeport Milik Papua Akan Dikelola BUMD dan PT Inalum

Kompas.com - 12/01/2018, 16:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 persen saham PT Freeport Indonesia dari dari total 51 persen yang dialihkan ke pemerintah Indonesia nantinya akan dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, bersama dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk holding BUMN pertambangan.

Pemerintah pusat telah menandatangani perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada Jumat (12/1/2018), di mana 10 persen saham Freeport nantinya untuk Papua.

"Kami akan bekerja sama dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Pemprov dan Pemkab di Papua untuk bersama-sama masuk sebagai pemilik dari saham Freeport," kata Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin pada acara penandatanganan perjanjian tersebut.

Namun Budi mengaku belum tahu detil pengelolaan saham 10 persen tersebut.

Baca juga: Akhirnya, Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut,  Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bisa memanfaatkan 10 persen saham Freeport untuk mensejahterakan masyarakat. Terutama, bagi mereka yang memiliki hak atas wilayah dan warga lain yang terdampak kegiatan PT Freeport Indonesia selama ini.

Pada saat bersamaan, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan PT Inalum perihal pemanfaatan 10 persen saham Freeport. "Intinya, saham itu tidak akan lepas dari Indonesia. Akan kami diskusikan lebih lanjut," tutur Lukas.

Melalui tanda tangan perjanjian ini, setelah pemerintah merampungkan proses divestasi atau pengalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen, 10 persennya akan jadi hak warga Papua melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tahapan divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Negosiasi Divestasi Saham Freeport Tak Ada Kendala

Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat divestasi sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

Kemudian PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun hingga Oktober 2022, lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi berstatus Kontrak Karya (KK).

Pun disepakati penerimaan negara secara agregat nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, maka mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang.

Kompas TV PT Freeport Indonesia akhirnya kembali mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com