Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mata Uang Virtual Tak Hanya Bitcoin

Kompas.com - 15/01/2018, 15:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menegaskan larangan menjual, membeli, dan memperdagangkan mata uang virtual (cryptocurrency). Yang dimaksud mata uang virtual tersebut tidak hanya bitcoin yang paling dikenal.

"Virtual currency tidak hanya bitcoin," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean dalam media briefing di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Eni menjelaskan, saat ini jumlah mata uang virtual yang ada mencapai 1.400. Sehingga, bitcoin bukan satu-satunya mata uang virtual yang beredar.

Adapun bitcoin merupakan salah satu mata uang virtual yang paling besar kapitalisasi pasarnya. Selain bitcoin, ada pula ethereum, ripple, bitcoin cash, cardano, NEM, litecoin, dan sebagainya.

Baca juga : Naik Turun, Aksi Rollercoaster Mata Uang Digital

Menurut data BI, saat ini kapitalisasi pasar bitcoin mencapai 246 miliar dollar AS. Kapitalisasi pasar ethereum dan ripple masing-masing 133 miliar dan 79 miliar dollar AS.

Dengan demikian, hingga tanggal 13 Januari 2018, total kapitalisasi pasar mata uang virtual telah mencapai 752,542 miliar dollar AS. Angka tersebut berdasarkan data dari CoinMarketCap.

Akhir pekan lalu, menegaskan kembali larangan penggunaan mata uang virtual, baik dalam bentuk penjualan, pembelian, maupun perdagangan dengan mata uang tersebut.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.

Baca juga : Bappepti Ingin Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka, Ini Komentar BI dan OJK

Selain tidak ada otoritas yang menaungi kegiatannya, mata uang virtual juga tidak memiliki administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga mata uang virtual tersebut, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com