Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Karakteristik Ini Bikin Mata Uang Virtual Berisiko Tinggi

Kompas.com - 15/01/2018, 17:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melarang praktik jual, beli, dan perdagangan mata uang virtual dalam bentuk apapun.

Pasalnya, mata uang ini sangat berisiko dan sarat spekulasi, pun tak ada otoritas yang menaungi kegiatannya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, ada 4 karakteristik yang menyebabkan mata uang virtual memiliki risiko yang sangat tinggi.

"Pertama,  tidak tahu siapa regulatornya. Tidak ada aturannya, pengelolanya siapa," kata Eni dalam media briefing di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca juga : Ingat, Mata Uang Virtual Tak Hanya Bitcoin

Eni mengungkapkan, tidak terdapat pengaturan mengenai penyelenggaraan mata uang virtual, termasuk pengaturan terhadap pengelolaan algoritma mata uang virtual.

Selain itu, mata uang virtual pun tidak mengikuti best practice atau praktik terbaik maupun standar internasional untuk memastikan keamanan dan efisiensi penyelenggaraan.

"Juga tidak ada kepastian hukum, sehingga sewaktu-waktu dapat terjadi kerugian," ujar Eni.

Kedua, mata uang virtual juga bersifat peer-to-peer. Maksudnya, transaksi dilakukan tanpa perantara (intermediary) formal, finalisasi setelmen, tidak ada status legal kepemilikan mata uang digital, serta tidak ada pihak yang menangani keluhan.

Baca juga : BI Kembali Tegaskan Larangan Penggunaan Mata Uang Virtual Jenis Apapun

Ketiga, mata uang virtual juga tergolong anonim alias pseudonim. Identitas pelaku, imbuh Eni, cenderung tersamar atau tidak dapat diidentifikasikan dengan transaksinya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Keempat, mata uang virtual tidak memiliki pengawasan sentral. Eni menjelaskan, tidak ada entitas sentral yang menjadi subyek pengaturan dan tidak ada pihak yang menjadi penanggung jawab pengelolaan.

"Penerbitan dan harga ditentukan oleh pasar, supply dan demand, juga tidak ada perlindungan konsumen," tutur Eni.

Baca juga : Bappepti Ingin Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka, Ini Komentar BI dan OJK

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com