Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak E-Commerce, Pengumpulan Data Ditargetkan Rampung Februari

Kompas.com - 16/01/2018, 09:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan aturan untuk kegiatan perdagangan elektronik atau e-commerce kini sampai pada tahap pengumpulan data dalam rangka menentukan kerangka kebijakan. Melalui rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (15/1/2018), disebutkan teknis pengumpulan data akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian terkait.

"Kami sepakat datanya harus semakin komplet. BPS bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan kerja sama untuk dapatkan data yang lengkap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rakor semalam.

Ani menjelaskan, setelah semua data yang diperlukan terkumpul, pihaknya baru bisa menentukan formula untuk pengenaan perpajakannya. Kelengkapan data diperlukan supaya saat kebijakan perpajakannya keluar nanti, bisa berlaku adil bagi semua pihak dan pemain e-commerce.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan pihaknya menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghimpun data terkait e-commerce. Data dari idEA adalah data untuk pemain e-commerce yang formal, sementara yang informal seperti pemakai platform media sosial akan didata belakangan.

Baca juga: Asal Tak Bocor, idEA Sambut Positif Pengumpulan Data e-Commerce

"Kami tunggu data dari idEA sampai pertengahan Februari," ujar Suhariyanto.

Pada Desember 2017 silam, Ketua Umum idEA Aulia E Marinto menyebut sudah menyusun format pendataan pelaku e-commerce yang dimulai dari anggotanya sendiri. Dia menargetkan data tersebut bisa diserahkan seluruhnya kepada BPS pada awal tahun 2018.

Kompas TV Aturan yang sedang menunggu keputusan Menteri Keuangan ini dipastikan akan berlaku mulai tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com