Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Rini Tetapkan Direksi Baru PT PPA

Kompas.com - 16/01/2018, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno menetapkan susunan direksi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Ini berdasarkan keputusan Menteri BUMN selaku RUPS PT PPA Nomor SK-14/MBU/01/2018 tertanggal 16 Januari 2018.

Keputusan tersebut mengatur tentang Perubahan Nomenklatur, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA. Perubahan susunan direksi berlaku efektif sejak hari ini, Selasa (16/1/2018).

"Telah dilakukan pengangkatan atas Nasrizal Nazir sebagai Direktur," kata Sekretaris Perusahaan PT PPA Edi Winarto dalam keterangan resminya.

Baca juga : Rombak Direksi PT KAI, Menteri BUMN Berhentikan Edi Sukmoro sebagai Dirut

Dengan demikian, susunan direksi PT PPA yang baru adalah Henry Sihotang sebagai Direktur Utama. Adapun Andi Saddawero menjabat sebagai Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen.

Selanjutnya, Ajar Setiadi menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja. Nasrizal Nazir ditetapkan sebagai Direktur Investasi.

PT PPA didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004. PT PPA adalah sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.

Kompas TV Tidak berhenti di penggabungan BUMN pertambangan, pemerintah juga terus melaju dengan penggabungan Bank BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com