Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Intermediasi Bank, BI Terbitkan Sejumlah Kebijakan

Kompas.com - 18/01/2018, 19:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan sejumlah kebijakan moneter. Kebijakan tersebut antara lain percepatan implementasi Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata atau averaging, serta penerapan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menyebut, BI memutuskan untuk mempercepat implementasi GWM Rata-rata. Ini adalah kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan mempercepat pendalaman pasar keuangan.

"Dari total GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK), porsi GWM Rata-rata dilonggarkan dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari DPK," ujar Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca juga: Perbankan Harus Bidik Pembiayaan Hunian Vertikal, Mengapa?

Sementara itu, dari total GWM valas bank umum konvensional sebesar 8 persen dari DPK, maka porsi GWM Rata-rata menjadi sebesar 2 persen dari DPK. Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), dari total GWM rupiah sebesar 5 persen dari DPK, porsi GWM Rata-rata menjadi 2 persen dari DPK.

Adapun untuk mendorong fungsi intermediasi dan pengelolaan likuiditas perbankan, BI memutuskan untuk menyempurnakan kebijakan makroprudensial, yakni memberlakukan dua ketentuan. Pertama, BI mengubah ketentuan Loan to Funding Ratio (LFR) bagi bank umum konvensional dan ketentuan Financing to Deposit Ratio (FDR) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan target kisaran 80-92 persen.

Selain itu, BI juga memperluas komponen kredit yang memasukkan surat-surat berharga (SSB) yang dibeli bank dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan bank umum syariah dan UUS.

BI pun mengubah ketentuan GWM sekunder bagi bank umum menjadi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan memberlakukan PLM bagi bank umum syariah dengan besaran 4 persen dari DPK. Ini disertai fleksibilitas sebesar 2 persen dari DPK dapat direpokan ke BI dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.

"Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan siklus ekonomi dan keuangan," sebut Dody.

Kompas TV Hasil dari pembangunan insfrastruktur baru bisa dinikmati di masa datang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com