Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 15 Februari, Taksi Online yang Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang

Kompas.com - 19/01/2018, 15:05 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian bakal mulai menindak tegas taksi online yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut taksi online atau disebut dengan angkutan sewa khusus (ASK), diwajibkan memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum (koperasi atau PT), memiliki dokumen perjalanan berupa STNI, KIR, serta kartu pengawasan.

Budi mengatakan, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh penyelenggara taksi online agar diperbolehkan beroperasi. Tanpa memenuhi syarat tersebut, maka taksi online bisa dikenakan tilang.

"Sekarang masih ada toleransi, jadi cuma ditegur. Tapi setelah 15 Februari 2018 kami akan lakukan tindakan tilang, itu bekerja sama dengan kepolisian," terang Budi saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jumat (19/1/2018).

Baca juga: Menhub: Stiker Taksi Online untuk Bedakan yang Resmi dan Tidak

Adapun proses penilangan tersebut akan menggunakan sistem e-tilang atau tilang elektronik. Dengan demikian pembayaran tilang bisa dilakukan langsung melalui transfer ATM sehingga masuk ke kas negara.

"Angkutan online nanti tilangnya pasti menggunakan e-tilang. Sekarang sedang kita matangkan dulu dengan aparat penegak hukum yang lain, dari Mahkamah Agung, Korlantas Polri, Kepolisian dan sebagainya," ucapnya.

Kompas TV Polisi berhasil menangkap pelaku yang juga adalah penadah mobil curian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com