Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Wajib SNI pada Mainan Menurut Badan Standarisasi Nasional

Kompas.com - 22/01/2018, 12:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan sedang jadi bahasan lantaran viral video seorang yang merusak mainan impornya setelah dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu karena tidak memenuhi unsur SNI.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai salah satu pelaksananya.

Dilansir dari laman Facebook Badan Standarisasi Nasional, dijelaskan ada lima jenis SNI yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan mainan anak.

Lima SNI yang dimaksud yaitu SNI ISO 8124-1:2010 (berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis), SNI ISO 8124-2:2010 (berhubungan dengan sifat mudah terbakar), SNI ISO 8124-3:2010 (migrasi unsur tertentu), SNI ISO 8124-4:2010 (ayunan, seluncuran, dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal), dan SNI IEC 62115:2011 (mainan elektrik).

Baca juga : Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin

Adapun ketentuan itu semua tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Aturan dan standar ini dinilai penting karena terdapat risiko pada mainan yang kerap tidak disadari oleh masyarakat umum. Risiko yang dapat ditimbulkan dari mainan yang tidak sesuai standar, di antaranya bahaya pendengaran, tersedak, terjerat, tergores, terjatuh, terjepit, tersetrum, hingga bahaya unsur kimia.

Dengan adanya aturan itu, bagi siapa saja yang membeli mainan dari luar negeri, wajib mengurus izin SNI dari Kementerian Perindustrian. Selama tidak ada izin SNI, maka mainan tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/1/2018) pagi.

Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan itu, bila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin SNI dari Kemenperin, maka mainan tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia dan pemilik dipersilakan untuk melakukan retur atau pengembalian barang.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut terhadap mainan itu, maka statusnya akan menjadi barang tidak dikuasai. Jika sudah berstatus demikian, maka mainan tersebut diambil alih oleh negara lalu dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

Kompas TV Namun ternyata, miniatur-miniatur ini adalah hasil daur ulang korek api gas bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com