Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Beli Mainan Satuan dari Luar Negeri Tak Perlu Urus SNI

Kompas.com - 22/01/2018, 12:21 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki, dan Aneka Kementerian Perindustrian Muhdori menyebutkan, pembelian mainan dari luar negeri secara satuan merupakan salah satu pengecualian Standar Nasional Indonesia (SNI).

Oleh karena itu, menurut dia, pembelian mainan dari luar negeri dalam jumlah satuan tidak perlu mengurus SNI.

"Beli (mainan) satuan dari luar negeri dikecualikan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Meski demikian, Muhdori menjelaskan, semua mainan impor ataupun yang diproduksi dalam negeri harus sesuai SNI.  "Prinsipnya mainan yang beredar di Indonesia wajib SNI," ujar dia.

Baca juga: Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin

Sementara Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengungkapkan, pengurusan SNI untuk mainan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum.

Karena itu, pengurusan SNI tidak bisa diajukan perorangan.

"Jadi, tidak bisa perseorangan. Untuk pengurusan SNI itu juga harus ada sampelnya untuk pengujian di lab. Kalau lulus, dapat sertifikat SNI. Selain itu, juga ada ketentuannya, mainan nonelektrik, kayak boneka, sampelnya minimal delapan buah," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi video seseorang merusak mainannya karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu.

Pemilik mainan tersebut bernama Faiz Ahmad yang belakangan diketahui videonya yang viral itu sudah dihapus dari laman Facebook.

"Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI  yang diterbitkan Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro.

Kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.

Aturan itu mewajibkan siapa pun yang membawa mainan impor diminta mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Kompas TV Namun ternyata, miniatur-miniatur ini adalah hasil daur ulang korek api gas bekas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com