Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea dan Cukai: Aturan SNI Harus Direvisi Sebelum "e-Commerce" Masif

Kompas.com - 22/01/2018, 19:48 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menilai, Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan memang harus direvisi.

Menurut Ditjen Bea Cukai, peraturan tersebut dibuat sebelum jual beli online atau e-commerce dari luar negeri bermunculan di Indonesia. Revisi ini juga untuk memperjelas pengecualian mainan yang harus terlebih dahulu melalui proses sertifikasi SNI.

Kebijakan SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.

"Peraturan itu (tentang SNI) tidak salah. Peraturan itu, kan, dibuat dibuat sebelum e-commerce masif di Indonesia. Jadi harus diperjelas," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L Marbun di Kantor DJBC, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurut Robert, terdapat tiga pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 8, dan Pasal 10. Namun, revisi ini lebih difokuskan pada Pasal 3A, yakni mengenai pengecualian membeli atau membawa mainan dari luar negeri.

Dalam Pasal 3A Ayat (1) dijelaskan bahwa barang mainan impor dikecualikan dalam pengurusan SNI jika mainan tersebut digunakan untuk contoh uji laboratorium, mainan untuk teknis penelitian dan pengembangan model, dan mainan untuk keperluan khusus.

"Pengecualian harus diperjelas. Kalau enggak diperjelas, nanti pelaksanaan di lapangan akan timbul pertanyaan dan pada masyarakat juga membingungkan," ujarnya.

Robert menambahkan, nantinya revisi peraturan tersebut akan dilakukan Kementerian Perindustrian dan berlaku pada 23 Januari 2018.

"Ini (revisi) bukan relaksasi ya, tetapi memperjelas. Jadi peraturannya besok sudah ada. Ini jadi dasar hukum kita untuk mempertegas," imbuh dia.

Sebelumya, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan, dalam rapat bersama pemangku kepentingan terkait diputuskan bahwa masyarakat dalam membawa mainan dari luar negeri dengan pesawat harus maksimal lima buah.

Dengan jumlah tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus SNI di Kementerian Perindustrian.

Selain itu, menurut Deni, dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa maksimal pembelian mainan dari luar negeri secara online dari masyarakat tiga buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com