Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mainan Impor Tak Perlu SNI, 4.000 Formasi CPNS Tak Terisi, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 23/01/2018, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kali ada perubahan teknologi yang menggerakkan sebuah bisnis atau tren industri tertentu, maka perkembangan aturan atau regulasinya berjalan lambat.

Hal mengenai kurang lincahnya aturan dari pemerintah atau stakeholder terkait jika ada perkembangan teknologi merupakan hal yang terjadi di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.

Indonesia sendiri mencatat sejumlah aturan yang harus direvisi atau dibuat baru akibat perkembangan teknologi. Misal yang paling baru, aturan taksi online.

Baca juga : Rhenald Kasali: Disrupsi Akan Semakin Kuat

Dalam hal perdagangan (commerce), munculnya perdagangan online (e-commerce) juga jadi tren tersendiri yang kurang cepat direspon pemerintah.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC) Kementerian Keuangan menilai, Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Nasional Indonesia ( SNI) mainan harus direvisi.

Menurut Ditjen Bea Cukai, peraturan tersebut dibuat sebelum jual beli online atau e-commerce dari luar negeri bermunculan di Indonesia. Dengan demikian, harus ada revisi untuk memperjelas pengecualian mainan yang harus terlebih dahulu melalui proses sertifikasi SNI.

Baca juga : Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin

Sebelumnya, kebijakan SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.

Akibat kurang "agile" ini, pihak pemangku kepentingan kemudian melakukan rapat bersama dan hasilnya diputuskan bahwa masyarakat bisa membawa mainan dari luar maksimal lima buah. Kemudian, membeli mainan dari luar negeri secara online bisa sebanyak tiga buah.

Dengan jumlah tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus SNI di Kementerian Perindustrian.

Baca juga : Alasan Wajib SNI pada Mainan Menurut Badan Standarisasi Nasional

Selain berita mengenai SNI, berita mengenai 4.000 formasi CPNS yang masih lowong juga jadi perhatian pembaca Kompas.com.

Berikut lima berita populer di Kompas.com pada Senin (22/1/2018) yang bisa Anda baca kembali pagi ini.

1. Kemenperin: Beli Mainan Satuan dari Luar Negeri Tak Perlu Urus SNI

Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki, dan Aneka Kementerian Perindustrian Muhdori menyebutkan, pembelian mainan dari luar negeri secara satuan merupakan salah satu pengecualian Standar Nasional Indonesia ( SNI).

Oleh karena itu, menurut dia, pembelian mainan dari luar negeri dalam jumlah satuan tidak perlu mengurus SNI.

Baca juga : Kemenperin: Beli Mainan Satuan dari Luar Negeri Tak Perlu Urus SNI

2. Jakarta- Bandung Capai 5 Jam, Menhub Sebut Jauh dari Level of Service

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com