Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau soal Penenggelaman Kapal, I Stand with Susi..."

Kompas.com - 23/01/2018, 11:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Senin (22/1/2018) kemarin, sebagian besar anggota dewan menyatakan sikap terhadap kementerian yang digawangi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Mereka mengapresiasi kinerja KKP terutama soal penegakan hukum dengan penenggelaman kapal, namun di satu sisi mengkritik rencana pemerintah impor garam industri tanpa melalui rekomendasi Susi.

"Kalau soal penenggelaman kapal, I stand with Susi," kata Ono Surono, salah satu anggota komisi kepada Susi di tengah-tengah rapat.

Menurut Komisi IV, Susi telah melaksanakan amanat Undang-Undang dengan tetap pada pendiriannya untuk memberi sanksi penenggelaman kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing. Kapal yang kebanyakan dari luar negeri itu juga sudah melalui proses persidangan, di mana hakim memutuskan agar pemusnahan dilakukan, dengan KKP sebagai pelaksananya.

Baca juga: Tahun 2017, Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan dari Negara-negara Ini

Dasar hukum yang dipakai untuk sanksi memusnahkan kapal adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menurut Susi, di sana diatur tentang pemusnahan kapal yang terbukti dipakai oleh pelaku illegal fishing dengan berbagai cara, di antaranya diledakkan atau dilubangi hingga kapal tenggelam dengan sendirinya.

Anggota komisi juga memuji ketegasan Susi mengenai larangan penggunaan cantrang yang kemudian diberi kelonggaran waktu untuk para nelayan. Hal itu memperlihatkan Susi tetap menegakkan aturan dan undang-undang sebagai ketetapan bersama.

Di sisi lain, Komisi IV banyak menyoroti rencana impor garam industri dari berbagai sisi. Utamanya, mereka banyak membahas tentang keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menilai impor garam tidak perlu rekomendasi Susi.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, disebutkan wewenang impor garam hanya melalui rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Susi juga membenarkan hal tersebut, dengan penjelasan KKP sebagai pihak yang tahu berapa besar kebutuhan garam dan dampak impor terhadap petani garam dalam negeri.

Darmin juga memutuskan memakai data dari Kementerian Perindustrian untuk impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Sementara, KKP hanya merekomendasikan 2,2 juta ton untuk impor garam industri tersebut.

Pertimbangan Darmin memilih 3,7 juta ton karena hanya Kemenperin yang tahu persis berapa besar kebutuhan garam untuk industri yang akan dipakai setahun ini. Dia juga menegaskan, tidak perlu rekomendasi Susi karena garam yang dimaksud dalam impor ini adalah garam industri, bukan garam konsumsi.

"Maka dari itu, Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat undang-undang," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena yang sekaligus memimpin rapat kerja tersebut.

Untuk menindaklanjuti rencana impor garam industri, Komisi IV akan menggelar rapat gabungan. Pihak yang akan diundang dalam rapat itu adalah KKP, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Badan Pusat Statistik.

Kompas TV Silang pendapat terjadi antara Luhut Binsar Panjaitan dan Susi Pudjiastuti terkait aksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com