Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan

Kompas.com - 24/01/2018, 07:51 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional telah menyepakati tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.

Langkah ini sebagai bentuk respons dari perkembangan yang tengah terjadi agar bisa diterapkan di masyarakat tanpa mengurangi tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI).

"SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri, kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, melalui keterangan resmi, Selasa (23/1/2018).

Dalam hasil kesepakatan tersebut, terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.

Pertama, melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima buah per orang, dengan menggunakan pesawat udara.

Kedua, melalui barang kiriman adalah maksimal tiga buah per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.

Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima buah untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga buah untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi.

"Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi," jelasnya.

Menurut Gati, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan mampu mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik.

"Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan," ungkap Gati.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan, ketentuan pemberlakukan SNI mainan secara wajib diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib, sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Permenperin No. 111 Tahun 2015.

Dalam Permenperin No. 111 Tahun 2015, pada pasal 3A ayat (1) diatur bahwa pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib dikecualikan bagi mainan untuk contoh uji penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).

Selain itu, memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill), serta memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

"Dua poin yang telah disepakati dalam rapat bersama, itu merupakan penjelasan dari barang yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. Mainan impor sesuai aturan pengecualian tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali," jelas Sigit.

Menurutnya, pengecualian kewajiban SNI mainan tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Pengawasan atas ketentuan pengecualian SNI mainan dilakukan berdasarkan manajemen risiko. Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penjelasan Barang yang Dikecualikan dari Ketentuan SNI mainan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com