Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Asuransi Dilaporkan ke Polisi, Apa Kata Asosiasi?

Kompas.com - 24/01/2018, 18:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan asuransi jiwa dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pemegang polisnya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kepada konsumen.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim angkat bicara. Hendrisman mengimbau kepada perusahaan asuransi maupun pemegang polis untuk taat pada ketentuan polis yang sudah diperjanjikan.

"Kita membuat polis seperti yang diperjanjikan dengan tertanggung. Apapun yang telah kita perjanjikan itu harus kita laksanakan sesuai dengan itu," kata Hendrisman ketika ditemui di Rumah AAJI, Rabu (24/1/2018).

Hendrisman menyatakan, ada kalanya ketika semua sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan yang diperjanjikan, namun klaim harus ditolak. Kalau memang klaim harus ditolak, maka itulah yang harus dilakukan.

Baca juga: Toko Online Paling Banyak Diadukan Konsumen ke YLKI, Ini Daftarnya

Kemudian, perusahaan asuransi juga tidak boleh menerima klaim yang sebenarnya harus ditolak. Selain itu, masyarakat pun harus dilatih dan diberi pengertian bahwa bisa saja klaim ditolak oleh pihak perusahaan asuransi karena alasan tertentu.

"Kita harus juga melatih masyarakat, kalau memang sesuai perjanjian memang harus ditolak ya ditolak, tapi jangan sampai yang mestinya dibayarkan lalu kita tolak," ungkap Hendrisman.

Beberapa waktu lalu, perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu nasabah pemegang polisnya. Allianz dilaporkan kepada polisi oleh nasabah bernama Heni Anggraeni (30).

Heni melaporkan Direktur Utama Asuransi Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier, Wakil Direktur Handoko G Kusuma, dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana terhadap konsumen.

Pada Juli 2017, Heni mengalami kecelakaan motor di Graha Raya, Tangerang dan dirawat selama 15 hari di RS Omni Alam Sutera. Total biaya perawatan mencapai Rp 45 juta.

Ketika akan mengajukan klaim, ia ditolak dengan alasan tak membutuhkan rawat inap. Heni sudah menyampaikan keberatan dan peringatan kepada Allianz, tetapi tidak direspons.

Allianz sebelumnya juga pernah dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya dengan tuduhan mempersulit nasabah mendapatkan hak mereka.

Kompas TV Setiap tahun, devisa susut untuk membayar ongkos kapal dan asuransinya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com