Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Harga di Rak dengan di Struk Jadi Perhatian Konsumen

Kompas.com - 25/01/2018, 08:08 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredarnya video konsumen yang mengkomplain harga barang di rak toko yang berbeda dengan di struk tengah menjadi perhatian konsumen.

Video tersebut viral di sosial media Facebook oleh akun Kejadian Hari Ini. Dalam Video tersebut terdapat seorang konsumen yang mengkomplain pegawai Indomaret karena melihat perbedaan harga barang di struk dengan di rak toko.

(Baca: Harga di Rak Beda dengan di Struk, Harga Terendah Jadi Hak Konsumen)

Jawaban Indomarco

Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, para pegawai Indomaret selalu mengupayakan operasional toko sesuai dengan standar dan operasional perusahaan (SOP).

"Kami sudah mengupayakan agar secara operasional di toko sebaik mungkin. Akan tetapi, kemungkinan tim toko bisa terjadi kelalaian," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2018).

Wiwiek menambahkan, jika memang ada terjadi perbedaan harga, konsumen akan diberikan harga termurah yang ada di rak maupun harga di struk.

Tindak Tegas Pegawai Nakal

Kemudian, manajemen PT Indomarco Prismatama siap memberikan sanksi tegas jika ditemukan pegawai Indomaret yang sengaja membedakan harga barang. Manajemen juga akan membawa pegawai tersebut ke jalur hukum.

"Kalau sampai terjadi, kami akan proses sesuai dengan ketentuan perusahaan dan hukum di Indonesia," jelas Wiwiek.

Harga Terendah Jadi Hak Konsumen

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Maruhum L Tobing memberikan tanggapan terkait viralnya persoalan perbedaan harga di ritel modern milik PT Indomarco Prismatama.

David mengatakan, kejadian perbedaan harga mungkin saja terjadi tersebut dimungkinkan terjadi pada ritel modern.

Menurut dia, kerap kali ritel modern mengadakan sebuah promosi atau potongan harga dari sebuah produk, namun, karyawan lupa dalam melakukan perubahan harga atau update harga.

"Apabila hal Ini terjadi maka pelaku usaha harus memberlakukan harga terendah sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayal (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan," ujarnya melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com