Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemegang Saham PGN Setujui Pengalihan Saham ke Pertamina

Kompas.com - 25/01/2018, 17:36 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perusahaan Gas Negara (PGN) telah sepakat terhadap rencana pengalihan saham ke Pertamina.

Namun pengalihan tersebut belum terjadi karena masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah mengenai pembentukan holding BUMN minyak dan gas (migas).

"Sudah disetujui 77,8 persen pemegang saham. Setelah ini ada pembahasan lebih lanjut," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutomo usai RUPSLB PGN, di Four Season Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dia menambahkan, hasil RUPSLB hari ini berlaku terbatas, yakni selama 60 hari mendatang. Apabila dalam kurun waktu tersebut PP Holding Migas belum diterbitkan, maka hasil RUPSLB otomatis batal.

Baca juga: Menanti Gong Holding BUMN Migas

Adapun rancangan PP Holding BUMN Migas saat ini sudah ditandatangani oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Penerbitannya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan setelah PP Holding BUMN Migas diterbitkan, maka akan digelar RUPSLB lagi untuk membahas akta pengalihan aset PGN ke Pertamina.

"Tidak ada perubahan manajemen pada hari ini. Nanti pasti ada RUPS lagi, kalau PP keluar maka ada RUPS Pertamina, namanya akta pengalihan," sebutnya.

Selain membahas perubahan anggaran dasar perusahaan, RUPSLB PGN juga mengukuhkan pemberhentian Gigih Laksono dari jabatan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis, karena dipindahkan ke Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com