Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: SNI Wajib untuk Produk Komersial di Indonesia

Kompas.com - 26/01/2018, 16:06 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar wajib bagi sebuah produk komersial di Indonesia.

Menurut Ngakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara dari sebuah produk.

Selain itu, SNI juga dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

“Pada hakekatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat, ujar Ngakan melalui keterangan resmi, Jumat (26/1/2018).

Baca juga: Kemenperin: Beli Mainan Satuan dari Luar Negeri Tak Perlu Urus SNI

Dia menjelaskan, hingga saat ini, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas, mulai dari makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan," tambahnya.

Namun, Ngakan menyebutkan, aturan tersebut dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.

"Penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan," tegasnya.

Menurut dia, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Terlebih saat ini, negara-negara kawasan ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.

Kompas TV Kayanya sumber daya alam Indonesia membuat hasil alamnya juga turut membanggakan. Kopi nusantara dikenal beragam dan memiliki cita rasa berbeda beda dari seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Perindustrian memberikan kesempatan untuk belajar cara memanggang kopi yang benar yang sebelumnya tak didapatkan oleh petani dan pengusaha kopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com