Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerhati Kesehatan hingga Pelaku Usaha Kritik Cukai Vape 57 Persen

Kompas.com - 27/01/2018, 14:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah mengenakan cukai 57 persen untuk rokok elektrik atau vape menuai kritik. Pemerhati kesehatan, pelaku usaha vape, dan ekonom menyoroti rencana pemerintah tersebut.

Dokter sekaligus pemerhati kesehatan dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia Amaliya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

"Kami mohon kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi mohon dlihat lagi rujukan atau literatur mengenai vape ini," ujar Amaliya dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan penelitian Public Health of England, bahaya vape untuk kesehatan hanya 5 persen dari rokok konvensional.

Baca juga: Ekonom Indef: Belum Saatnya Vape Dipajaki

Sementara berdasarkan penelitian YPKP dan Universitas Padjajaran Bandung, katanya, rokok yang dibakar menghasilkan 4.000 zat pemicu kanker dan racun.

Dari sisi kesehatan, Amaliya mengatakan, vape lebih sehat dibandingkan rokok konvensional.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vapoizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menyambut baik rencana pemerintah membuat regulasi vape.

Namun, pelaku usaha vape keberatan cukai vape yang mencapai 57 persen. Ia menilai, tarif tersebut tidak adil karena pelaku usaha vape adalah kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Pro Kontra soal Vape, Pemerintah Disarankan Lihat Standar Cukai Internasional

"Jangan disamakan kami dengan industri (rokok) yang sudah ada," katanya.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira merasa heran karena pemerintah mengatur cukai vape 57 persen.

Padahal perkembangan vape di Indonesia tergolong baru dan skalanya masih kecil. Namun, harus menanggung beban demi pemasukan negara.

Menurut Bima, potensi penerimaan cukai vape hanya Rp 57 miliar dalam setahun. Sementara itu, masih banyak potensi cukai yang lebih besar dan tidak digarap pemerintah.

Baca juga: Satu Bukti Lagi Mengapa Vape Tak Lebih Sehat dari Rokok Biasa

Misalnya cukai asap kendaraan bermotor 5 persen dengan potensi penerimaan Rp 6 triliun. Ada pula potensi Rp 254 miliar dari cukai plastik dan Rp 470 miliar cukai minuman berpemanis.

"Kalau ini tujuannya pengendalian, maka penerapan cukai vape 57 persen kebangetan," kata Bima.

Baca juga: Juli 2018, Pemerintah Terapkan Cukai untuk Vape

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik tersebut yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredaranya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Kompas TV Penyelundupan Synthetic cannabinoids semakin meningkat seiring bertambahnya pengguna vape.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com