Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Hal yang Disampaikan Menhub ke Pendemo

Kompas.com - 29/01/2018, 19:14 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan tiga hal kepada pendemo sopir taksi online.

Tiga hal tersebut merupakan hasil pertemuan dari perwakilan pendemo sopir taksi online di Gedung Cipta Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1/2019).

Budi Karya menuturkan, hal pertama pihaknya bersama dengan para pendemo taksi online, akan menemui Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara yang akan membahas pemblokiran aplikasi sopir taksi online yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi.

"Ini berkaitan dengan ketidakpastian akan diblokir oleh pihak tertentu. Oleh karenanya kita akan bersama-sama untuk mencarikan jalan keluar bagaimana agar mekanisme itu lebih jelas," kata Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Kedua, lanjut Budi Karya, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara  sopir taksi online dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online untuk membicarakan soal hak dan kewajiban.

Budi menuturkan, hal ketiga pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kepolisian mengenai biaya urus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Menurut dia, para sopir taksi online banyak yang mengeluh mahalnya biaya mengurus SIM.

"Mereka (pendemo) ingin membuat SIM dengan harga lebih ekonomis. Oleh karenanya Saya akan mengajak mereka kepolisian. Kepada siapa, nanti ditentukan supaya SIM ini bisa dibuat secara kolektif," kata dia.

Meski demikian, Budi Karya menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyeleranggan Angkutan Orang dengan Kendaraan tidak Dalam Trayek tidak akan direvisi.

Seperti diketahui, sebanyak 15 perwakilan pendemo sopir taksi online menemui Menhub Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan.

Sebelum melakukan pertemuan juga menggelar demo di depan Kantor Kementerian Perhubungan. Demo ini digelar untuk menuntut PM 108 dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com