Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Daerah yang Tak Laksanakan Perpres Kemudahan Berusaha Terancam Sanksi

Kompas.com - 29/01/2018, 19:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat daerah yang tidak menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dipastikan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu pelanggarannya yaitu bila tidak membentuk satuan tugas (satgas) serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai amanat Perpres itu sendiri.

"Kalau (satgas dan PTSP) tidak selesai juga, ada sanksi, mulai dari pengambilan resiko fiskal. Itu sekarang lagi kami benerin Perpresnya di Kementerian Keuangan," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dari revisi Perpres tersebut nantinya juga akan diatur pemberian reward bagi jajaran pemerintah daerah yang patuh melaksanakan amanat Perpres.

Reward yang dimaksud di antaranya berupa penambahan kecepatan, kelancaran, serta bantuan dalam arti memeroleh tambahan fiskal.

Sementara itu yang tidak mematuhi Perpres 91/2017 tidak akan menerima insentif seperti yang sudah patuh.

Ditambah lagi, dari undang-undang lain yang mengatur soal kemudahan berusaha, terdapat sanksi administratif bagi pejabat yang tidak menjalankan Perpres tersebut.

"Pejabat yang tidak melaksanakan akan mendapat teguran, bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap," tutur Edy.

Target maksimal pembentukan satgas dan PTSP di masing-masing daerah adalah akhir Januari 2018.

Berdasarkan update data per 22 Januari 2018, baru ada 10 dari total 34 satgas tingkat provinsi. Sedangkan untuk PTSP sudah ada semua sebanyak 34 PTSP di masing-masing provinsi.

Adapun untuk tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 dari total target 514 satgas. Sementara PTSP di tingkat kabupaten/kota baru ada 494 dari total 514 wilayah kabupaten/kota.

Di 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ), sudah semuanya tersedia PTSP sesuai amanat dalam Perpres 91/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com