JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat daerah yang tidak menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dipastikan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu pelanggarannya yaitu bila tidak membentuk satuan tugas (satgas) serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai amanat Perpres itu sendiri.
"Kalau (satgas dan PTSP) tidak selesai juga, ada sanksi, mulai dari pengambilan resiko fiskal. Itu sekarang lagi kami benerin Perpresnya di Kementerian Keuangan," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Dari revisi Perpres tersebut nantinya juga akan diatur pemberian reward bagi jajaran pemerintah daerah yang patuh melaksanakan amanat Perpres.
Reward yang dimaksud di antaranya berupa penambahan kecepatan, kelancaran, serta bantuan dalam arti memeroleh tambahan fiskal.
Sementara itu yang tidak mematuhi Perpres 91/2017 tidak akan menerima insentif seperti yang sudah patuh.
Ditambah lagi, dari undang-undang lain yang mengatur soal kemudahan berusaha, terdapat sanksi administratif bagi pejabat yang tidak menjalankan Perpres tersebut.
"Pejabat yang tidak melaksanakan akan mendapat teguran, bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap," tutur Edy.
Target maksimal pembentukan satgas dan PTSP di masing-masing daerah adalah akhir Januari 2018.
Berdasarkan update data per 22 Januari 2018, baru ada 10 dari total 34 satgas tingkat provinsi. Sedangkan untuk PTSP sudah ada semua sebanyak 34 PTSP di masing-masing provinsi.
Adapun untuk tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 dari total target 514 satgas. Sementara PTSP di tingkat kabupaten/kota baru ada 494 dari total 514 wilayah kabupaten/kota.
Di 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ), sudah semuanya tersedia PTSP sesuai amanat dalam Perpres 91/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.