Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Demo Sopir Taksi Online Terus-menerus Bisa Ganggu Investasi

Kompas.com - 30/01/2018, 05:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai unjuk rasa sopir taksi online yang memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dapat mengganggu iklim investasi bila terjadi secara terus-menerus.

"Grab sama Uber ini kan mereka berinvestasi di Indonesia, jelas kalau (unjuk rasa) terus-menerus terjadi, akan mengganggu (investasi)," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Menurut Shinta, di satu sisi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memang harus mengeluarkan regulasi untuk mengatur kesetaraan antara angkutan online dengan yang konvensional. Kesetaraan yang dimaksud, dalam arti ada aturan main yang harus diikuti angkutan online seperti aturan bagi angkutan konvensional, sehingga Permenhub 108/2017 dinilai sudah tepat.

Meski memerlukan regulasi untuk mengatur keberadaan angkutan online, Shinta juga memandang perlu ada simplifikasi atau penyederhanaan perizinan bagi angkutan konvensional yang ada saat ini. Simplifikasi dibutuhkan untuk mendukung keadilan dalam berkompetisi, terutama dengan kehadiran angkutan online yang semakin marak.

Baca juga: Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.MAULANA MAHARDHIKA Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Untuk taksi online, juga harus mengikuti (aturan) karena mereka enggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," tutur Shinta.

Seperti diberitakan, Senin (29/1/2018) siang, sopir taksi online berunjuk menentang implementasi Permenhub 108/2017 itu di depan gedung Kementerian Perhubungan.

Permenhub 108/2017 mengatur tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Di dalamnya, tertera ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha taksi online dan mereka terancam sanksi tilang jika tidak ikut aturan tersebut.

Dalam Permenhub 108/2017, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan. Sedianya, regulasi itu berlaku per 15 Februari 2018 setelah beberapa kali diberi toleransi waktu sebelumnya.

Namun, ujung dari unjuk rasa tadi dan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, disepakati perpanjangan masa toleransi implementasi Permenhub 108/2017 tanpa batas waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, sanksi tilang bagi sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan nantinya tidak berlaku, diganti dengan sanksi teguran.

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com