Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Apindo tentang Regulasi Pemerintah yang Masih Tumpang Tindih

Kompas.com - 30/01/2018, 06:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberi catatan bagi pemerintah tentang sejumlah regulasi atau peraturan dalam berusaha yang praktiknya masih tumpang tindih dengan aturan lain. Hal ini praktis membuat para pengusaha kesulitan bahkan terpaksa keluar uang lebih dalam rangka memenuhi aturan tersebut dan memeroleh izin.

"Masih ada aturan yang tidak sinkron, tidak konsisten, tidak efisien, serta beda penafsiran," kata Sekretaris Umum Apindo sekaligus Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Sanny memberi contoh beberapa peraturan yang tidak sinkron dengan regulasi pendukungnya. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria disebut jangka waktunya 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun ke depan.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diungkapkan HGB dapat diberikan hingga 80 tahun dengan diberikan dan diperpanjang di muka 50 tahun serta diperbarui untuk 30 tahun. Aturan yang berbeda ini menimbulkan kebingungan ketika pengusaha konsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika HGB akan berakhir.

Baca juga : Tahun Depan, Mengajukan Izin Usaha Bisa Online

Kemudian untuk izin lingkungan, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri bahwa perusahaan industri dalam kawasan industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah dan analisa dampak lalu lintas.

Tetapi, kenyataan di lapangan izin lingkungan tetap harus dimiliki pelaku usaha yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Ketidaksetaraan antarregulasi tentang izin lingkungan jadi kendala bagi kegiatan investasi. PP 142/2015 tidak dapat terlaksana karena pemda dan investor takut kena ancaman pidana dan denda dari UU 32/2009," tutur Sanny.

Masih banyak aturan lain yang saling tumpang tindih dan membuat dunia usaha sulit untuk berkembang. Sanny berharap, melalui tekad dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, agar aturan-aturan seperti itu bisa dicari jalan keluar oleh pemerintah sehingga pengusaha dan investor memiliki kepastian dan rasa aman.

Baca juga: Soal Izin Usaha, Pemda yang Tak Patuhi Presiden Bakal Diberi Sanksi

Kompas TV PT Freeport Indonesia akhirnya kembali mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com