Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Filipina Bakal Atur Mata Uang Virtual

Kompas.com - 30/01/2018, 08:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CoinDesk

MANILA, KOMPAS.com - Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Filipina menyatakan tengah menyusun aturan yang meregulasi transaksi mata uang virtual. Tujuannya adalah untuk melindungi investor dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

Mengutip CoinDesk, Selasa (30/1/2018), regulasi tersebut di antaranya bakal mencakup penerbitan dan pendaftaran mata uang virtual. Menurut Komisioner SEC Emilio Aquino, aturan itu ditargetkan rampung pada tahun ini.

"Kami akan menerbitkan serangkaian aturan ini. Anda harus sangat hati-hati tentang bagaimana perlindungan konsumen pada instrumen baru ini," tutur Aquino.

Dia pun mengungkapkan, regulasi tersebut akan termasuk pedoman keamanan siber pasar mata uang virtual dan literasi keuangan investor. Aquino juga menyoroti tentang penerbitan koin perdana atau initial coin offering (ICO).

Baca juga: Korea Utara Diduga Terkait dengan Peretasan Mata Uang Virtual

"Sayangnya banyak kasus dimana promotor ICO menghilang entah ke mana. Kami tak mau itu terjadi di sini (Filipina)," ujar Aquino.

Media setempat Philstar Global mengabarkan bahwa ICO harus didaftarkan kepada SEC. Sebab, SEC mengakui mata uang virtual terkait dengan instrumen pasar modal.

Sebelumnya pada bulan ini pula, SEC memperingatkan risiko terkait ICO. Meskipun demikian, di beberapa negara lain, antara lain di China, ICO dilarang dan dianggap ilegal secara hukum.

Sementara itu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan melarang perusahaan lokal untuk ambil bagian dalam ICO. Lembaga tersebut mendeskripsikan ICO sangat spekulatif dan mengandung pelanggaran hukum pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CoinDesk
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com