Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Sopir Taksi "Online" Sebatas Teguran, Apa Kata Organda?

Kompas.com - 30/01/2018, 12:57 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebagai pihak yang mendorong pengenaan regulasi bagi angkutan berbasis aplikasi atau online menilai sanksi teguran sebagai ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Sanksi yang dimaksud adalah untuk pelanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Sanksi aturan itu seharusnya berupa tilang, tetapi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunda sanksi itu dan mengganti dengan teguran dalam wujud operasi simpatik yang mulai dilaksanakan 1 Februari 2018.

Penundaan disebabkan sopir taksi online berunjuk rasa menentang Permenhub 108/2017 atau PM 108 pada Senin (29/1/2018).

Baca juga : Apindo: Demo Sopir Taksi Online Terus-menerus Bisa Ganggu Investasi

"Kalau operasi simpatiknya diperpanjang atau pada wilayah tertentu, itu domain Kementerian Perhubungan bersama penegak hukum yang lain," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono saat ditemui pewarta di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Permenhub 108/2017 mewajibkan sopir taksi online memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan. Ateng menilai, aturan itu sudah tepat dan harus diterapkan sesuai rencana awal.

Namun, masalah pendekatannya seperti apa, diserahkan sepenuhnya kepada Kemenhub. Menhub sendiri tidak memberikan batas waktu sampai kapan operasi simpatik dengan sanksi teguran dilangsungkan.

Baca juga : Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi Online yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

"Harapan kami, 1 Februari berjalan, semestinya tidak ada keragu-raguan untuk melaksanakannya. Kami minta dengan tegas Kemenhub jangan ragu-ragu lagi menerapkan ini," tutur Ateng.

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com