Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Paparkan Data Taksi Online yang Sudah Berizin

Kompas.com - 30/01/2018, 19:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menghimpun data mengenai pemenuhan persyaratan bagi angkutan umum tidak dalam trayek atau dalam hal ini angkutan (taksi) online.

Syarat yang dimaksud didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

"Dari kuota (taksi online) di Jakarta yang 36.000 unit itu, baru 2.200 yang sudah punya izin lengkap," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Ateng merinci, untuk aspek persyaratan lain, tercatat ada sekitar 17.000 unit mobil yang diajukan menjalani uji KIR. Namun, dari 17.000-an unit itu, hanya sekitar 15.000-an kendaraan yang dinyatakan lulus uji KIR.

Baca juga : Sanksi Sopir Taksi Online Sebatas Teguran, Apa Kata Organda?

Juga ada Kartu Pengawasan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara taksi online. Berdasarkan data yang dihimpun Organda, sampai saat ini baru ada 800-an pengendara yang sudah memiliki Kartu Pengawasan tersebut.

Menurut Ateng, berbagai kemudahan telah diberikan pemerintah supaya sopir taksi online bisa memenuhi standar dan beroperasi secara legal. Sehingga, dia mengimbau agar pengemudi angkutan online atau berbasis aplikasi ini segera mengurus izin-izin tersebut.

Adapun syarat lain yang mesti dipenuhi adalah memiliki SIM A Umum hingga tergabung dalam sebuah badan hukum atau koperasi. Permenhub 108/2017 sedianya efektif dilaksanakan pada 1 Februari 2018, dengan sanksi tilang bagi pelanggarnya.

Tetapi, belakangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menemui sopir taksi online yang berunjuk rasa Senin (29/1/2018) kemarin menyepakati sanksinya hanya berupa teguran yang diberikan melalui operasi simpatik. Penundaan sanksi tilang ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga : Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi Online yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com