Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Larang Semua Iklan Terkait Mata Uang Virtual

Kompas.com - 31/01/2018, 12:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SAN FRANCISCO, KOMPAS.com - Jejaring sosial Facebook melarang semua iklan yang terkait dengan mata uang virtual. Iklan ini antara lain mencakup promosi mata uang virtual, penerbitan koin perdana atau initial coin offering (ICO), dan opsi biner.

Menurut Facebook, iklan-iklan tersebut kerap kali terkait dengan praktik promosi yang dianggap menipu dan menyesatkan. Facebook pun kini tengah memilah iklan-iklan yang menyesatkan tersebut, yang dihadirkan oleh perusahaan yang dioperasikan secara tak baik pula.

Facebook dan seluruh entitasnya, termasuk Instagram, tidak memperbolehkan adanya iklan yang menggunakan kalimat seperti "Gunakan dana pensiun Anda untuk membeli bitcoin!" atau yang mempromosikan perdagangan opsi biner.

"Kami ingin orang-orang terus menemukan dan mempelajari produk dan layanan baru melalui iklan di Facebook tanpa takut ditipu atau dirugikan," kata Facebook dalam unggahan blog, seperti dikutip dari Bloomberg.

Baca juga : Pasarkan Produk, UKM Indonesia Pilih Facebook Ketimbang E-Commerce

Ada sejumlah perusahaan yang menggalang modal melalui ICO, namun faktanya perusahaan itu malah tidak memiliki bidang usaha apapun. Regulator, yakni Komisi Sekuritas dan Bursa Efek AS (SEC) baru-baru ini membekukan aset yang melakukan ICO fiktif melalui AriseBank.

Meski demikian, antusiasme terhadap bitcoin dan mata uang virtual lainnya telah melahirkan sejumlah jutawan dan miliarder. Beberapa perusahaan pun sahamnya melonjak karena mengklaim terkait dengan mata uang virtual, kadang hanya karena namanya saja.

Beberapa waktu lalu, CEO Facebook Mark Zuckerberg menyatakan minatnya untuk mempelajari mata uang virtual dan teknologi desentralisasi. Ini adalah salah satu upaya untuk memperbaiki masalah-masalah pada Facebook.

Zuckerberg menuturkan, ia ingin mengetahui dampak positif maupun negatif yang ditimbulkan teknologi baru itu. Namun, beberapa pihak memandang ini adalah angin segar bagi mata uang virtual.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com