Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Potong Pajak untuk Kelas Menengah, Apa Dampaknya untuk Indonesia?

Kompas.com - 31/01/2018, 22:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan perpajakan Amerika Serikat menyertakan ketentuan pemangkasan pajak bagi warga kelas menengah dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) cukup tinggi. Lantas, apa dampaknya kebijakan tersebut terhadap roda perekonomian di Indonesia?

"Itu berpeluang menarik kembali uang masuk ke Amerika karena dengan turunnya Pajak Penghasilan badan, dana atau profit yang selama ini diparkir di luar negeri akan kembali ke sana," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/1/2018).

Yustinus menyebutkan, pemangkasan pajak bagi warga kelas menengah dan pelaku UKM di AS berpeluang menjadi daya tarik tersendiri sehingga kemungkinan besar investor akan mempertimbangkan memutar uangnya di sana. Jika investor melihat competitiveness dan insentif perpajakan di Indonesia kurang menarik, bukan tidak mungkin mereka mengalihkan dananya ke AS.

Kemungkinan ini diprediksi Yustinus bisa terjadi dalam waktu dekat. Hal itu dikarenakan mobilitas dana yang sangat mudah didukung dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini.

Baca juga : Penjual Barang di Media Sosial Haruskah Dikenai Pajak?

"Jangan sampai Indonesia ketinggalan dan kurang memberikan kemudahan kepada calon investor, misalnya kebijakan perizinan, logistik, termasuk pajak salah satunya," tutur Yustinus.

Dalam paket kebijakan pajak, otoritas di AS membebaskan pajak bagi warganya yang memiliki penghasilan per tahun tidak melebihi 24.000 dolar atau Rp 312 juta. Itu setara dengan menaikkan dua kali batas potongan pajak dari yang sebelumnya telah ditetapkan.

Kemudian, bagi keluarga dengan empat anak dan penghasilannya tidak melebihi 75.000 dolar per tahun atau Rp 975 juta akan dapat pemotongan pajak separuh dari tahun lalu.

Untuk perusahaan, akan dikenakan potongan pajak 21 persen dari yang tadinya 35 persen. Ketentuan ini dilakukan dengan perkiraan pelaku usaha menaikkan income rata-rata para pekerjanya hingga 4.000 dolar.

Sedangkan bagi UKM, pengenaan pajaknya akan dikurangi menjadi 20 persen dari total penghasilan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com