Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Tidak Akan Larang Mata Uang Virtual

Kompas.com - 01/02/2018, 10:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong Yeon menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang atau menekan mata uang virtual di negara tersebut.

Adapun di Korea Selatan sendiri, pengguna mata uang virtual sangat banyak hingga jumlahnya ditaksir sekitar 2 juta pengguna.

"Tidak ada rencana untuk melarang atau menekan (pasar) mata uang virtual," ujar Kim dalam pernyataannya seperti dikutip dari Coin Telegraph, Kamis (1/2/2018).

Kim dan Menteri Kehakiman Korsel Park Sang Ki pada bulan lalu menjadi sorotan publik lantaran mengumumkan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan larangan mata uang virtual.

Baca juga : Korsel Terapkan Pajak Tinggi untuk Pusat Penukaran Bitcoin dkk

 

Sejumlah media mewartakan bahwa aturan itu pasti akan diterbitkan, menimbulkan aksi jual mata uang virtual dalam sekejap.

Petisi publik pun muncul, yang menuntut kedua menteri tersebut dicopot dari jabatannya dan memperlonggar regulasi.

Petisi itu telah memperoleh sekitar 200.000 tanda tangan, yang artinya pemerintah harus merespon secara formal.

Kim menuturkan, langkah-langkah regulatori kini menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini khususnya terkait laporan adanya praktik perdagangan ilegal yang melibatkan mata uang virtual.

Baca juga : Korea Selatan Wajibkan Transaksi Bitcoin Pakai Nama Asli

Setelah diidentifikasikan adanya perdagangan tersebut yang nilainya hampir 600 juta dollar AS, penegak hukum kini tengah menginvestigasi transaksi yang secara terbuka melanggar aturan perdagangan anti anonim, yang berlaku sejak 30 Januari 2018 lalu.

"Bea cukai memantau terus perdagangan penukaran asing secara ilegal menggunakan mata uang virtual, ini adalah bagian dari unit kerja pemerintah," tulis pemerintah Korsel dalam pernyataannya.

Kompas TV Bitcoin adalah mata uang digital yang digunakan sejak 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com