Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Pajak: Tarif Interkoneksi Asimetris Lebih Untungkan Negara

Kompas.com - 01/02/2018, 15:41 WIB

KOMPAS.com - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa penerapan tarif interkoneksi baru akan berpengaruh pada pendapatan negara di masa mendatang.

Menurut Yustinus, penerapan tarif interkoneksi simetris berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga tarif interkoneksi asimetris lebih menguntungkan ketimbang tarif simetris. 

Seperti diketahui, tarif interkoneksi simetris menyamaratakan tarif interkoneksi untuk semua operator telekomunikasi.

Hal itu, menurut Yustinus, menjadi tidak adil bagi operator yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan. Sementara operator yang selama ini tidak membangun jaringan dan memberikan tarif murah ke masyarakat lebih diuntungkan.

Baca juga : Aturan Baru Tarif Interkoneksi untuk Industri Telekomunikasi Akan Segera Terbit

"Jika hal itu yang terjadi, omzet perusahaan akan turun sehingga berimbas pada penurunan PPN (pajak pertambahan nilai), serta anggaran belanja modal perusahaan," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (31/1/2018), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut dia, seharusnya dari dulu semua operator harus membangun jaringan sebanyak-banyaknya di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan demikian, industri telekomunikasi bisa melakukan akselerasi secara bersamaan.

"Tapi kan start-nya enggak sama. Jadi sekarang adalah tentang bagaimana me-recover itu dulu," ujar Yustinus.

Dia menyarankan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan recover atau pemulihan industri telekomunikasi.

Pertama, dengan menghitung dulu semua beban yang harus ditanggung oleh operator, kemudian bayar di muka semuanya, atau melalui proporsi tarif yang asimetris atau tarif sesuai dengan biaya investasi yang sudah dikeluarkan. 

Aturan Baru

Seperti diketahui, aturan terbaru mengenai tarif interkoneksi yang menjadi dasar penentuan tarif bagi industri telekomunikasi diperkirakan akan segera terbit setelah Februari 2018.

Sebab, evaluasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengenai tarif baru diperkirakan selesai di Februari 2018.

"Hasilnya (evaluasi) akan kami sampaikan ke Pak Menteri (Rudiantara) di bulan Februari. Kebijakannya nanti ada di Menteri," kata Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, setelah kebijakan anyar tersebut ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, baru kemudian BRTI segera menyiapkan regulasi pendukungnya.

Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Perlu diketahui, tarif interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit.

Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun. (Klaudia Molasiarani )

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Direktur CITA: Tarif simetris berpotensi kurangi penerimaan negara"  pada Rabu (31/1/2018)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber



Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com