Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech Syariah Mulai Menggeliat, DSN MUI-OJK Siapkan Fatwa

Kompas.com - 01/02/2018, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan fatwa mengenai financial technology (fintech) pembiayaan berbasis syariah.  Hal ini sebagai upaya untuk mengawal perkembangan bisnis pinjam-meminjam di sektor digital tersebut.

Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan, pihaknya sudah merangkum berbagai akad yang sesuai sebelum mengeluarkan fatwa. Hal ini juga bertujuan untuk menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah.

Setelah bisnis fintech pinjam-meminjam konvensional meroket, kini fintech lending syariah juga turut meramaikan industri ini.

"Peminat fintech lending syariah bukan hanya muslim saja, tapi dari non-muslim pun tertarik, sehingga pangsa pasarnya masih luas sekali," kata Adiwarman seperti dikutip dari Kontan, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: BI Larang "Fintech" Gunakan Mata Uang Virtual seperti Bitcoin

Saat ini, setidaknya sudah ada empat perusahaan fintech lending syariah yang sedang mengurus pendaftaran ke OJK.

Khusus fintech syariah ini belum ada aturan yang bisa dirujuk oleh industri.  DSN MUI bersama OJK tengah membahas lebih lanjut mengenai fatwa tersebut. Jika tak ada aral melintang, dia berharap Februari ini fatwa tersebut bisa meluncur.

Rencana merilis fatwa ini juga menyusul hadirnya produk baru berbasis syariah yang ditelurkan oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sejak dilakukan uji coba layanan pada November 2017 lalu, Investree sudah menyalurkan pembiayaan syariah sebanyak Rp 2,7 miliar. Tahun ini, Investree membidik kontribusi syariah bisa mencapai 20 persen dari target keseluruhan sebesar Rp 1 triliun. (Kontan/Umi Kulsum)

Berita ini sudah tayang di kontan dengan judul Dewan Syariah dan OJK segera rilis fatwa fintech syariah

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com