Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha E-Commerce Nantinya Wajib Daftar ke Pemerintah

Kompas.com - 01/02/2018, 21:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pelaku usaha e-commerce bakal diwajibkan untuk mendaftar ke pemerintah. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan PP (RPP) sendiri saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemdag, Tjahya Widayanti mengatakan, pendaftaran tersebut untuk mengawasi perdagangan online.

Selain itu penyelenggara juga perlu mengetahui penjual yang terdapat dalam toko onlinenya. Penyelenggara juga perlu mengetahui dari mana produk penjual tersebut berasal.

Dengan pendataan itu, maka pemerintah dapat mengetahui barang yang beredar di sektor perdagangan daring tersebut.

Baca juga: Formula Aturan Pajak "E-Commerce" Mulai Disusun

"Ada kewajiban pelaku ritel jual barang produk Indonesia sebanyak 80 persen, nanti dalam online juga demikian," sebut Tjahya seperti dilansir Kontan, Kamis (1/2/2018).

Mengenai pendataan juga ditekankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Dia menyebut, akan selaraskan data untuk memudahkan pengusaha.

Pendataan mengenai penyelenggara perdagangan digital itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pendataan itu dilakukan oleh BPS, Kominfo dan Kementerian Perdagangan itu menyiapkan info yang dibutuhkan bersama dengan BPS," sebut di.(Kontan/Abdul Basith)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pelaku e-commerce akan wajib mendaftar untuk pendataan oleh pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com