Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah India Tolak Penggunaan Mata Uang Virtual

Kompas.com - 02/02/2018, 05:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

NEW DELHI, KOMPAS.com - Menteri Keuangan India Arun Jaitley menyatakan, mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah di negara tersebut.

India pun bakal mengurangi penggunaan mata uang virtual yang terkait dengan aktivitas kriminal.

"Pemerintah tidak mengakui mata uang virtual atau koin sebagai alat pembayaran yang sah dan akan melakukan segala hal untuk mengurangi penggunaan aset kripto ini dalam pendanaan aktivitas ilegal atau bagian dari sistem pembayaran," kata Jaitley seperti dikutip dari CNBC, Jumat (2/2/2018).

Meskipun demikian, Jaitley mengaku pemerintah India tertarik dengan potensi blockchain, yakni teknologi yang menyokong mata uang virtual.

Baca juga : Teknologi Blockchain, Teknologi Masa Depan

 

Blockchain adalah perangkat terdesentralisasi yang merekam transaksi dan data lainnya di sepanjang jaringan banyak komputer ketimbang satu server.

"Pemerintah akan mengeksplorasi penggunaan teknologi blockchain secara proaktif dalam mendukung ekonomi digital," jelas Jaitley.

Regulator di berbagai negara di dunia kini fokus memperhatikan mata uang virtual karena pergerakan harganya yang amat dinamis dan beragam aktivitas mencurigakan yang terkait dengannya.

Karena mata uang virtual tak dilindungi atau diawasi pemerintah, maka beberapa otoritas khawatir mata uang virtual akan digunakan untuk kegiatan kriminal seperti pencucian uang.

Baca juga : Korea Selatan Tidak Akan Larang Mata Uang Virtual

Awal pekan ini, Korea Selatan memperkenalkan aturan baru guna menghindari investasi mata uang virtual secara spekulatif. Di dalam aturan tersebut, perdagangan mata uang virtual harus menggunakan akun nama asli.

Kemudian, ada pula laporan bahwa Korsel tengah mempertimbangkan aturan yang berisi larangan perdagangan semua mata uang virtual melalui pusat-pusat penukaran alias exchange.

Di India sendiri, pertumbuhan pengguna mata uang virtual cukup pesat. Kabarnya, saat ini ada ratusan ribu pengguna mata uang virtual di negara tersebut.

Kompas TV Situs jejaring sosial Facebook resmi melarang penayangan iklan uang virtual seperti Bitcoin. Facebook menilai iklan Bitcoin cenderung menyesatkan konsumen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com