Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak, Ini Kata BI

Kompas.com - 04/02/2018, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menilai aturan baru pembukaan data kartu kredit yang akan mulai diberlakukan April 2018 mendatang tidak akan terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 yang diundangkan 29 Desember 2017 lalu. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, laporan data kartu kredit ini untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. "Efeknya tidak terlalu besar. Jika ada laporan, tidak ada masalah," kata Erwin, Jumat (2/2/2018).

Menurut Erwin, saat ini nilai transaksi kartu kredit tidak telalu besar. Sebab sudah ada beberapa alternatif lain dalam melalukan transaksi pembayaran di luar kartu kredit.

Baca juga: Sempat Dicabut, Ditjen Pajak Kembali Minta Bank Laporkan Data Kartu Kredit

Sebagai gambaran, pada tahun lalu nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 297,76 triliun. Transaksi kartu kredit untuk keperluan belanja mendominasi, yakni sebanyak Rp 288,91 triliun.

Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai kebijakan pembukaan data kartu kredit tersebut.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga mengatakan pada prinsipnya bank akan mematuhi peraturan yang berlaku. "Soal aturan ini sudah ada pembicaraan antara industri yang diwakili Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dengan regulator," kata Lani.

Sementara, Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem malah baru mengetahui adanya kebijakan baru ini. "Tepatnya satu dua hari yang lalu setelah asosiasi kartu kredit mengungkapkan ini," kata Santoso .

Baca juga: Ditjen Pajak Cabut Surat Ketentuan Penyerahan Data Kartu Kredit

Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan, memang banyak bank penerbit kartu kredit yang belum mengetahui kewajiban pelaporan data kartu kredit tersebut. "Langsung kami konfirmasi ke penerbit, masih banyak yang belum menyadari terkait ini," kata Steve.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan,  permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk data transaksi 2018.

"Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai Desember),” kata Hestu.

Adapun yang wajib disampaikan adalah transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar. “Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” ujar dia.

Terdapat 23 lembaga penerbit kartu kredit yang harus memenuhi kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabahnya. Hampir semua penerbit kartu kredit itu adalah perbankan, termasuk bank-bank besar pemain kartu kredit seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Citibank. Lalu, BankPanin, Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Danamon.

Satu-satunya lembaga penerbit kartu kredit nonbank adalah AEON Credit Services. (Kontan/Galvan Yudistira)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul BI: Efek wajib lapor data tak terlalu besar

Kompas TV Data yang dibobol adalah data para pekerja di Amerika Serikat yang menjadi nasabah kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com